DPRD LAMONGAN GELAR PARIPURNA PANDANGAN UMUM RAPERDA
Senin (27/11/2017) DPRD Lamongan gelar rapat paripurna dengar pandangan umum fraksi terhadap usulan raperda bupati. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kaharudin, para juru bicara membaca hasil pandangan umum setiap fraksi.
Pembacaan pandangan umum diawali dari pendapat bupati atas tiga raperda inisiatif DPRD dilanjutkan pandangan umum fraksi terhadap raperda usulan bupati.
Wakil Bupati Lamongan, Kartika Hidayati menyampaikan pendapat bupati mengenai raperda inisiatif DPRD. Raperda tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah memerlukan keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan namun di Lamongan belum ada perancang peraturan perundang-undangan. Terhadap raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, pemerintah daerah meminta rujukan penyediaan formasi pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pada raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa agar tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis, guna mengantisipasi peraturan menteri yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa telah ditetapkan dan belum diatur di perda,hal-hal yang bersifat teknis dapat dimasukkan dalam peraturan bupati.
Juru bicara fraksi Partai Demokrat, Andig Yanto mengapresiasi raperda perubahan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Fraksi Partai Demokrat memberi catatan khusus pada raperda tentang perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkngan hidup. Lamongan yang memiliki karakteristik wilayah yang beraneka ragam memerlukan kebijakan melalui pendekatan yang lebih khusus dan mendetail. Partai Demokrat juga mengusulkan agar usulan raperda pencabutan atas perda tentang retribusi izin usaha perikanan tidak menrugikan nelayan. Pemerintah daerah diharapkan lebih memperhatikan kesejahteraan nelayan
Fraksi PKB yang diwakili Fatin Sufairoh menghimbau agar pemerintah tetap memperhatikan RPJMN 2015 – 2019 dan RPJMD propinsi Jawa Timur 2014 – 2019. Terhadap usulan raperda lingkungan hidup fraksi PKB meminta untuk lebih memperhatikan kondisi deforestisasi dan pengawasan AMDAL perusahaan di pesisir pantai dimana limbah industri menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Fraksi PKB juga meminta pemerintah daerah agar mencari solusi sumber PAD ketika perda pencabutan izin retribusi usaha perikanan dicabut.
Zulaichah selaku jubir fraksi PDIP mengatan agar pemerintah mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif sehingga masyarakat dapat menyuarakan aspirasinya yang nantinya akan dijadikan masukan dalam merumuskan perencanaan pembangunan. Fraksi PDIP mengapresiasi raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar terjadi sinkronisasi upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam di Lamongan. Selain itu fraksi PDIP meminta pemerintah tetap memfasilitasi dan melakukan pembinaan kepada nelayan terkait raperda pencabutan retribusi izin usaha perikanan.
Fraksi Pan melalui jubirnya Wiji berharap agar adanya penguatan pada pembangunan sumber dayamanusia (SDM) melaui sektor agama, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan masyarakat. Pada raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup fraksi PAN meminta pemerintah daerah serta pihak yang terkait agar dalam penyusunan dan perencanaan melakukan kajian yang mendalam pada akarakteristik wilayahdan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi. Fraksi PAN berharap agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang yang telah ditetapkan agar dalam pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya.
Juru bicara fraksi Partai Golkar Nurul Huda menyampaikan agar pemanfaatan teknologi informasi berbasis smart city dapat diwujudkan di raperda perubahan RPJMD 2018 – 2021. Selain itu pada raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, fraksi Parati Golkar meminta pemerintah untuk memberikan penguatan anggaran berbasis lingkungan guna merealisasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara efektif dan efisien. Fraksi Parati Golkar juga berharap dalam pembahasan pencabutan perda retribusi izin usaha perikanan tetap memperhatikan beberapa aspek yang berkaitan erat dengan izin usaha perikanan.
Imam Mukhlisin selaku jubir fraksi Partai Gerindra menyampaikan agar raperda perubahan RPJMD nantinya mampu menjadi acuan arah kebijakan pembangunan Lamongan. Pada usulan raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, fraksi Partai gerindra agar disediakan SDM untuk mengatasi masalah lingkungan hidup yang kompleks. Terhadap raperda pencabutan perda retribusi izin usaha perikanan, fraksi partai Gerindra meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan tugas dan fungsinya mendampingiuntuk meningkatkan daya tangkap nelayan. Selain itu juga agar pelayanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) lebih ditingkatkan.
Fraksi PPP melalui jubirnya Na’im menyampaikan agar pemerintah dalam mengubah RPJMD tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan tepat dan mencakup seluruh kalangan. Fraksi PPP juga meminta agar perlu standarisasi kompetensi personel di bidang lingkungan hidup yang berkemampuan baik dan handal untuk usulan raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada raperda pencabutan perda retribusi izin usaha perikanan, fraksi PPP berharap pemerintah tetap memperhatikan dan mendampingi nelayan untuk meningkatkan daya tangkap ikan meskipun pencabutan perda mempengaruhi pemasukan PAD.