LINDUNGI NASIB GTT, KOMISI D KONSULTASI KE KEMENDIKBUD
Lamongan – Guna menguji kebijakan pemerintah terhadap GTT dan PTT, Komisi D DPRD Kab. Lamongan melakukan konsultasi ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Kunjungan komisi dipimpin Ketua DPRD Kaharudin, dan diterima langung oleh Kasubdit Perencenaan Kebutuhan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi.
Elvira menjelaskan kebijakan moratorium merupakan kewenangan presiden. Dia menjelaskan pemerintah daerah harus menata ulang penempatan guru.
“Selama ini guru hanya mengajar di wilayah strategis. Selain itu juga tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Elvira juga menjelaskan tentang serifikasi guru. Guru yang mengajar di sekolah naungan Kementrian dapat mengajukan sertifikasi.
“Mereka harus punya surat keterangan dari Pemerintah Daerah yang berisi pernyataan jika mereka mengajar di sekolah tersebut,” terangnya.
“Semoga dengan penjelasan yang kami dapat di kementrian memberi referensi tentang kebijakan GTT dan PTT di Lamongan,” ujar Ali Makhfudl, Ketua Komisi D DPRD Kab. Lamongan.