SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI C TINDAK LANJUTI PENDIRIAN PUSAT PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI LAMONGAN

Lamongan ? Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Selasa (16/7). Kunjungan diterima oleh Edward Nixon Pakpahan selaku Kepala Sub Direktorat Prasarana dan Jasa.

Freddy Wahyudi, Wakil Ketua Komisi C mempertanyakan keselamatan pemukiman sekitar meningat warga Lamongan semangat menolak rencana pembangunan Pengelolaan Limbah dan B3.

Edward menjelaskan bahwa limbah B# tidak berbahaya selama selama dikelola dengan teknologi yang tepat. Kegiatan pengelolaan limbah B3 meliputi penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah.

Pembangunan pengelolaan limbah di Lamongan merupakan salah satu upaya menjaga lingkungan di tengah rencana penguatan industri. Kementrian Lingkungan Hidup siap memfasilitas i pendirian pengelolaan limbah tambahnya di akhir konsultasi.