PILKADES DI BAHAS DALAM FORUM, KUNJUNGAN KERJA KOMISI A
Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan saat ini (17/01/2018) melakukan Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Grobogan. Kunjungan Kerja ini dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan Sdri.Hj.Ning Darwati, S.PdI dan diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Grobogan Sdr.H. Pangkat Djoko Widodo,SH, MM. Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan tersebut terkait Fungsi pengawasa Dana Desa dan Regulasi Pemilihan Kepala Desa serentak. Oleh karena itu, peran pengawasan Alokasi Dana Desa sangat di perlukan untuk mengurangi penyelewengan. Terkait pengawasan ADD (Alokasi Dana Desa) Kabupaten Grobogan dibentuk oleh kelompok masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda dan Ormas (Organisasi Masyarakat) yang ikut serta mengawasi Dana Desa mulai proses perencanaan, pelaksanaan , dan pelaporan setiap 3 bulan dan dievaluasi bersama. Adanya Regulasi Pemilihan Kepala Desa pihak Kabupaten Grobogan sudah membuat regulasi serentak di tahun 2018 meliputi Bantuan Keuangan Pilkades sebesar 4.5 Milyar, sebagaimana Permendagri Nomor 112 tahun 2014, dalam regulasi untuk biaya Pilkades serentak dibiayai dari APBD dan APBdes tanpa ada pihak ketiga.
Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan , dengan adanya kunjungan kerja ini diharap dapat membina silaturahmi dan semua pembahasan Kunjungan Kerja ini dapat diterapkan baik di Kabupaten Lamongan,”imbuh ketua Komisi A dari partai PDI Perjuangan.(vra)