KOMISI A INGIN LAMONGAN PERMUDAH URUS PERIZINAN
Lamongan – Pengurusan izin yang lama dan bertele-tele harusnya sudah tidak berlaku lagi di zaman digital. Hal ini mendorong pemerintah untuk lebih tanggap menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan cepat dan efisien.
Komisi A yang sadar akan hal tersebut melakukan koordinasi ke Pemerintah Kota Bekasi. Diterima oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah, Edy Dadio, S.IP, Mm didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Edy menjelaskan Pemkot Bekasi mulai menerapkan pelayanan perizinan sistem daring pada 8 Agustus 2017. Pelayanan tersebut bernama Sistem Layanan Perizinan Terpadu (Silat).
“Sistem Silat ini melayani enam jenis perizinan, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Surat Izin Penggunaan Tanah Makam, Surat Izin Rumah Tinggal, dan Surat Izin Usaha Angkutan,” terang Edy saat kunjungan tersebut.
Sonhadji Zainudin selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Komisi A ingin pengurusan ijin di Lamongan tidak membuang waktu warga. “Melalui sistem daring diharapkan perizinan dan kecepatan waktu pelayanan dapat terpenuhi,” ucapnya.
“Investor luar daerah pun akan tertarik untuk menanamkan investasinya karena sistem daring menawarkan kemudahan dalam proses serta dapat dipantau secara langsung jika izin usaha mengalami kemandegan,” tambah politisi dari partai PAN.