Lamongan – Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terkait tata cara pengelolaan parkir wilayah, Kamis (22/3). Diterima oleh Kepala Bidang Parkir, Imam Udin Aziz.
Imam, menjelaskan perekrutan juru parkir dan pembantu juru parkir harus dilengkapi surat tugas secara tertulis. “Pembagian juru parkir diprioritaskan kepada penduduk sekitar wilayah. Dan untuk gaji, Kami melakukan sistem bagi hasil,” ungkapnya.
Dishub menindak tegas preman parkir yang tidak terdata di Dinas Perhubungan. .”Kami melakukan operasi pengamanan gabungan dengan OPD yang berwenang,” tambah Imam.
Hasan Bisri, anggota Komisi B berharap agar sistem parkir di Lamongan lebih baik lagi. “Semoga hasil dari koordinasi dapat diimplemntasikan di Lamongan demi kemakmurak rakyat,” harap politisi asal Golkar.