SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

REGULASI PILKADES DI BAHAS DI PEMKAB KUDUS

LAMONGAN – Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan saat ini membahas tentang koordinasi regulasi Pilkades serentak yang diterima oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah kabupaten Kudus Arief  Budi Siswanto,ST (17/04).

Kasi Pemdes Noor Tamzis Hanafi,S.STP, M.P juga menjelaskan,”beban biaya Pilkades diperoleh dari APBD dan APBdes digunakan untuk pengadaan surat suara, kotak suara dan Kelengkapan peralatan lainnya Honorarium Panitia Pemilihan dan Biaya Pelantikan. Sedangkan biaya APBDes digunakan untuk Pembuatan Bilik tempat pemungutan dan perlengkapannya, Honorarium Panitia Pelaksana Teknis, Biaya Konsumsi dan pengamanan.

Pemilihan Pilkades diKabupaten Kudus hanya dibatasi 5 calon saja, dan melakukan MOU dengan Perguruan Tinggi terakreditasi A. Dalam penyeleksian calon, dilaksanakan di samping Ujian Tes tertulis umum dan khusus serta diadakan Tes Ujian Psikologi.

Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan yang dipimpin oleh Ning Darwati ini, dapat menyerap informasi dari Pemerintah Kabupaten Kudus dan sangat berharap Pilkades serentak ini dapat berjalan Lancar diWilayah Lamongan.