Komisi A DPRD Lamongan melakukan peninjauan saat pengujian ulang layak fungsi tower di lingkungan Bandung
Komisi A DPRD Lamongan melakukan peninjauan saat pengujian ulang layak fungsi tower di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo.
Keputusan itu diambil saat rapat audiensi komisi A bersama Gerakan Bandung Bersatu, OPD terkait, dan PT Ema selaku pemilik tower BTS. Rapat itu dilakukan karena ada penolakan perpanjangan kontrak berdirinya tower di lingkungan Bandung tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, menuturkan, merupakan lanjutan. Sebelumnya, masyarakat Bandung mengeluh terkait berdirinya tower. Komisi A lalu memutuskan untuk dilakukan pengujian ulang layak fungsi tower secara mendetail dengan didampingi masyarakat setempat. ‘’Uji layak fungsi itu harus mendetail,’’
Komisi A menyarankan dan meminta pengujian ulang, karena sertifikat layak fungsi yang dikeluarkan Perkim terakhir pada 2022. Ketika itu, tower masih milik PT Indosat, bukan milik PT Ema. sebelumnya PT Ema sempat mengatakan bahwa terkait tower parabola atau BTS goyang tanggung jawab provider masing - masing.
‘’Kami putuskan bersama dengan masyarakat dan alhamdulillah insya Allah masyarakat bisa menerima dengan pemahaman yang kami paparkan minta tolong diuji ulang,’’ 13/05