KOMISI B KONSULTASI KE BPRD DKI JAKARTA TERKAIT PELAYANAN WAJIB PAJAK
Lamongan- Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan melaksanakan Koordinasi ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Selasa(24/07) terkait Pengoptimalan Peningkatan Pelayanan Wajib Pajak. Dalam acara tersebut diterima oleh Hayatina Selaku Kabid Pengendalian Penerimaan Pajak.
Hayatina menjelaskan “untuk strategi kebijakan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah menggunakan layanan berbasis TI, dalam pelayanan berbasis TI untuk memeperluas pembayaran BPRD DKI Jakarta menggunakan system electronic point of sales online (e-POS) yang bekerjasama dengan telkom. Selain itu juga dengan cara pemanggilan terhadap wajib pajak besar yang menunggak pembayaran pajak, mengumumkan di media cetak, melakukan razia bersama dan door to door 1(satu)kali dalam setahun”
“Pelayanan wajib pajak di Provinsi DKI Jakarta Sangat Bagus, diharapkan di Kabupaten Lamongan juga dapat mencontoh sehingga dapat menambah PAD Lamongan”ujar Saifudin Zuhri