SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Lamongan Setujui 14 Propemperda

Eksekutif dan Legislatif Lamongan Setujui 14 Propemperda

Maret- Pemerintah Kabupaten Lamongan selaku eksekutif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan selaku legislatif menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024 Kabupaten Lamongan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan. etua Pembentukan Peraturan Daerah Saifuddin Zuhri, menyatakan perubahan tersebut dikarenakan belum adanya judul raperda (rancangan peraturan daerah) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025- 2045 dalam perencanaan penyusunan Raperda Tahun 2024. 

Usulan yang diajukan eksekutif ini telah menambah jumlah raperda Lamongan tahun 2024 yang awalnya 13 judul raperda berasal dari usulan DPRD 4 (empat) judul, dan Pemerintah Daerah 9 (sembilan) judul raperda, kini menjadi 14 (empat belas) judul raperda.

“Secara rinci 14 (empat belas) judul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2024, sebagai berikut, Inisiatif DPRD sebanyak 4 (empat), meliputi (1) Sistem Kesehatan Daerah (2) Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila (3) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (4) Badan Permusyawaratan Desa,” tulisnya dalam laporan Badan Pembentukan Perda Kabupaten Lamongan, Senin (25/3/2024). 

Sementara, 10 usulan yang berasal dari Pemerintah Daerah yakni (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 (2) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 (3) APBD Tahun Anggaran 2025 (4) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan (5) Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (6) Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran (7) Penyelenggaraan Jalan Daerah (8) Penyelenggaraan Kepariwisataan (9) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (10) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2045.