SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 10 September 2018

KOMISI B BELAJAR PENATAAN PASAR DARI SEMARANG

Lamongan – Komisi B DPRD Lamongan melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang pasar. Karen hal tersebut, Komisi B melakukan studi banding ke Dinas Perdagangan Kota Semarang karena penataan  pasar di sana sudah bagus dan ramai pengunjung.

Jumat (8/9), Komisi B melakukan studi banding dan diterima oleh Sekretaris Dinas, Bekti Sadono di kantor UPTD Metrologi Legal Semarang. Bekti menjelaskan penataan pedagang pasar mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2013.

“Pemilik kios di pasar adalah pemkot, namun pemkot tidak menarik biaya sewa. Dengan catatan, barang jualan pedagang harus sesuai dengan aturan dan apabila tidak berjualan selama 3 bulan berturut-turut maka pemkot berhak menarik kios untuk diberikan ke pedagang yang lain,” katanya.

Ia juga menjelaskan tentang proses relokasi pedagang kaki lima (pkl). Pemkot melnyiapkan lahan milik pemkot sendiri. Lalu melakukan pendekatan kepada beberapa tokok yang berpengaruh seperti ketua paguyuban pkl agar pkl lain mau direlokasi.

Noor Fathonah, salah satu anggota Komisi B berharap agar perda dan cara pemkot untuk relokasi dapat diterapkan di Lamongan. “Kami ingin agar pasar di Lamongan tidak semrawut dan kesejahteraan pedagang juga ikut meningkat,” imbuh politisi asal Partai Demokrat.