SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 10 September 2018

KOMISI A KOORDINASI TERKAIT PENERTIBAN UMUM DI BALIKPAPAN

Lamongan – Ketua dan anggota Komisi A DPRD Lamongan melaksanakan koordinasi ke kantor Satuan Polisi pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Balikpapan (7/9). Rombongan di Pimpin oleh ketua Komisi A Hj. Ning Darwati dan diterima oleh Susarno kabid ketertiban Umum dan ketertiban Masyarakat.

“ Koordinasi yang kami lakukan ini terkait perda penertiban umum “ ujar Hj. Ning Darwati ketua Komisi A saat malaksanakan kunjungan.

Susarno Menjelaskan satpol PP melakukan pendataan PKL untuk mempermudah pembinaan.

Terdapat beberapa ruang lingkup ketertiban umum  di Kota Balikpapan antara lain : Tertib bangunan menjaga ketertiban umum dan tidak boleh mendirikan bangunan di fasilitas umum,  Tertib fasilitas umum dilarang menghambat jalan lalu lintas tanpa ijin, tertib lingkungan setiap orang wajib menyediakan tempat sampah di pekarangan, memelihara trotoar atau selokan, tertip usaha (Siup) pelarangan melakukan kegiatan usaha tanpa ijin, tertib sosial pelanggaran mengunakan jasa PSK bagi setiap orang dan akan adanya sangsi bagi bangunan yang di duga tempat prostitusi.

Hasil koordinasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk masukan dan informasi ke pemerintah Kabupaten Lamongan