KOMISI C MINTA ULP TEGAS, DALAM MENENTUKAN LELANG BARANG DAN JASA
LAMONGAN – Komisi C DPRD Lamongan yang di pimpin oleh Ketua Komisi C Siti Maskamah Mursyid, SE melakukan Koordinasi Kunjungan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Jakarta Selatan, tentang proses lelang barang dan Jasa di terima ruang rapat LKPP Kabag Kepegawaian Ir.Cipto Prasetyo (07/09).
Kabag Kepegawaian Ir.Cipto Prasetyo menegaskan,” bahwa pengadaan barang dan Jasa dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan dan ditetapkan oleh Pemerintah. Apabila penawaran yang lebih rendah bahkan sampai turun 30% dari nilai kontrak, maka kelompok kerja wajib mengklarifikasi dan harus bisa bertanggung jawab tentang kualitas bangunan tersebut. Penyedia Jasa yang belum berpengalaman tidak diperkenankan untuk mengikuti proses lelang. Dasar pelelangan / pengadaan Barang dan Jasa APBD / APBN adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa BUMN / BUMD dan BLU diberi wewenang penuh untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri.
Panitia ULP Pemerintah Jakarta Selatan juga harus bersikap tegas untuk menentukan pemenang lelang dengan memilih kontraktor profesional. Tentunya harus memiliki pengalaman kerja yang baik serta harus diklarifikasi secara faktual,”katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupten Lamongan Ujik Silvian Efendi, ST mendukung kebijakan tersebut , dan meminta ULP Pemkab Lamongan juga bersikap tegas dalam menentukan pemenang penyedia barang dan jasa yang dilelangkan. (vra)