KOMISI D UPAYAKAN KESEJAHTERAAN GURU TIDAK TETAP
Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan baru saja melakukan study banding di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo terkait masalah GTT. Hal ini di sampaikan oleh Sarmadi, Sekretaris Komisi D DPRD kabupaten lamongan.
Dari hasil study banding tersebut Sarmadi menjelaskan bahwa Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Sukoharjo di berikan Surat Penugasan oleh Kepala Dinas sehingga dapat mengikuti program PPG.
Lebih lanjut di jelaskan Terkait kesejahteraan GTT dan PTT Pemerintah Daerah memberikan insentif sebesar Rp. 300.000 untuk GTT Non Katagori, sedangkan untuk K2 sesuai UMK dengan nilai sebesar Rp. 1.648.000. Adapun untuk kriteria pemberian insentif yaitu memiliki surat penugasan dari Kepala Dinas dan SK dari Kepala Sekolah, terangnya.
PAD Kabupaten Sukoharjo sebesar 400 M. Di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo terdapat Kasi Pariwisata yang bertugas untuk meningkatkan PAD dengan cara menarik retribusi di Bumi Perkemahan.
“ Kami Komisi D selalu mendorong Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk memperhatikan kesejahteraan GTT, namun Juga harus memperhatikan keuangan daerah” ujar Politisi Partai PKS ini.