SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 12 Oktober 2018

KOTA INDAH DENGAN METODE PENATAAN RUANG WILAYAH YANG TERATUR

LAMONGAN – Komisi C DPRD Lamongan  yang di pimpin oleh Ketua Komisi  C Sti Maskamah mursyid, SE, MM  melakukan koordinasi Kunjungan ke Pemerintah Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang wilayah. Diterima diruang rapat Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang Fery Kuntoaji,ST. (10/10)

Kepala Bagian Ruang Pemerintah Kota Semarang  Fery Kuntoaji,ST menegaskan,” bahwa Tahun 2015 Pemerintah Kota Semarang sudah memperbaruhi Perda Ruang Tata dan Ruang Wilayah. Untuk menghasilkan tata ruang yang bagus Pemerintah Kota Semarang memperketat pemberian Ijin kepada para Investor yang masuk. Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan Pemerintah memberikan Insentif Kepada pemilik Lahan yang sudah ditetapkan Pemerintah sebagai Kawasan Pertanian, Perternakan, dan Perikanan tersebut dengan memberikan keringanan pembayaran PBB. Dan memberikan jarak antar perumahan dengan Industri maksimal 30% dari lahan yang sudah ditetapkan.

Kebijakan ini, diharapkan dapat di terapkan di wilayah Lamongan. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupten Lamongan Ujik Silvian Efendi, ST mendukung kebijakan tersebut. Kabupaten Lamongan saat ini sudah memasuki Kawasan Kota Industri,  harus diterapkan sistem Tata Ruang dan Tata Wilayah yang baik. Agar Kabupaten Lamongan yang terkenal Adipura ini, menjadi Kota Indah dengan metode penataan Wilayahnya. (vra)