INOVASI BARU MENERAPKAN PEMBUATAN AKTA DAN E-KTP DENGAN PROGRAM 3 IN 1
LAMONGAN – Keluhan masyarakat terkait pembuatan Akta dan e-KTP yang sebelumnya berpusat di wilayah Jalan Veteran. Upaya Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan selalu mencari solusi dengan melakukan koordinasi Kunjungan Kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. (10/10)
Kepala Dinas Sisruwadi membuat inovasi program 3 in 1 berdasarkan Permen No.09 Tahun 2016. Aplikasi Program 3 in 1 ini memiliki Kinerja untuk mempermudah masyarakat untuk mengeprint sendiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kematian karena tidak mengharuskan mereka bolak-balik ke Kantor Disdukcapil setempat. Aplikasi program 3 in 1 ini bekerjasama dengan RS di Kota Yogyakarta agar Ibu yang melahirkan bisa langsung membuat Akta Kelahiran melalui RS dengan catatan harus mempersiapkan nama dan keterangan data Lengkap. Disdukcapil Kota Yogyakarta juga bekerjasama dengan KPA (Kantor Pengadilan Agama) terkait penginputan status perceraian dan Kartu Keluarga baru bisa diupdate terbaru. Disdukcapil Kota Yogyakarta juga bekerjasama dengan KUA terkait penginputan data pernikahan sehingga perubahan status pada e-KTP dan Kartu Keluarga dapat diproses segera lewat online. Alat baca ditempatkan dibebrapa Dinas Pelayanan masyarakat kecuali Kantor Kelurahan. Sehingga Kota Yogyakarta saat ini tidak begitu antri padat karena dengan mudah mengurus Akta Kelahiran, e-KTP, Akta Cerai, dan Akta tidak ditujukan hanya 1 Kantor saja yaitu Disdukcapil Kota Yogyakarta.
Ning Darwati selaku Ketua Komisi A DPRD Lamongan, sangat mengapresiasikan inovasi Kinerja Program 3 in 1 yang di Lakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Ketua Komisi A DPRD lamongan ingin sekali menerapkan di Lamongan. Sehingga, pembuatan tidak menuntut antri di Kantor Disdukcapil setempat.”imbuhnya. (vra)