LAMONGAN – Komisi C DPRD Lamongan yang di pimpin oleh Ketua Komisi C Sti Maskamah mursyid, SE melakukan koordinasi Kunjungan ke Kantor Pemerintah Kabupaten Pati tentang Analisis Dampak Lingkungan. (07/11)
Asisten Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pati dr.Edy Sulistyono, MM menegaskan,” bahwa Pemerintah Kabupaten Pati bertindak tegas jika ada perusahaan sudah berdiri namun belum mempunyai dokumen Lingkungan, sanksi tersebut berupa perintah untuk menyusun DELH atau DPLH, tidak akan diberikan ijin apapun dan sampai dengan penyegelan Perusahaan, semua wewenang Pemerintah Kabupaten Pati. Perusahaan wajib mengechek dan melaporkan limbah cair yang dikeluarkan maksimal 1 bulan sekali dan untuk limbah yang berupa asap atau udara maksimal 6 bulan sekali. Pengelolahan limbah B3 tidak dikelolahan limbah B3 tidak di kelolah Perusahaan setempat.
Menerapkan ilmu Pemeritah Kabupaten Pati, “bahwa Lingkungan terbebas dari Limbah akan mencipkan Lingkungan Kota Bersih , dan dapat megurangi dampak Global warming. Kabupaten lamongan sudah berupaya agar memilah Limbah menjadi Ketrampilan melalui kegiatan LGC ( lamongan Greend and Clean), jelas bapak Wakil Ketua Komisi C DPRD Lamongan. (vra)