KOMISIA STUDY BANDING REGULASI PILKADES SERENTAK DI KABUPATEN REMBANG
Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan yang di pimpin oleh Hj. Ning Darwati, S.PdI baru saja melaksanaakan study banding ke Pemerintah Kabupaten Rembang, study banding yang dilaksanakan ini terkait dengan regulasi Pilkades serentak “ hal ini di sampaikan oleh ketua Komisi A Ning Darwati usai rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.
Di jelaskan oleh Ning Darwati Pelaksanaaan Pilkades serentak di Rembang dilakukan satu hari dan jika pemenang lebih dari satu orang maka calon kepala desa ditetapkan pada wilayah pada perolehan suara sah yang paling luas.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Setiap TPS terpusat di Balai desa, untuk pelaksanaanya menggunakan APBD dan di bantu APBDes adapun penggangarannya di buat dengan rincian jumlah penduduk 1-1500 dianggarkan 37 juta, 1501-3000 dianggarkan 42 juta, dan 3000 keatas sejumlah 37 juta.terangnya Terkait seleksi merupakan kewenangan panitia dan apabila mengunakan pihak ketiga dianggarkan Rp. 5 juta.