KOMISI B KOORDINASI TERKAIT OPTIMALISASI PAD DARI SEKTOR KELAUTAN
Selasa 04/12/18 komisi B koordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati mengenai Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan diterima oleh Ibu Dwi Endang Subekti, S. Pi, MM selaku Kabid TPI didampingi oleh Bapak Johanes S.Pi, MM selaku Kabid P3KP, Ibu Ir. Kartika selaku Kabid Perikanan Budidaya, Bapak Sujarta, SE, MM selaku Kasi P2 TPI dan Bapak H. Tri Widodo, SP selaku Kepala TPI Juwana 2.
“Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juwana pada tahun 2018 di Kabupaten Pati sudah mencapai 100 persen yakni sebesar 6,7 Milyar, sedangkan untuk target kami pada Tahun 2019 menjadi 7 Milyar.” Ujar Bu Endang sapaan akrab dari Kabid TPI.
Dalam Penyelenggaraannya Pengelolaan Pendapatan TPI berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dalam pelaksanaanya Nelayan dikenai potongan sebesar 1,71% dan Bakul dikenai potongan sebesar 1,14%.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 19 Tahun 2009 tentang pelelangan ikan untuk penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI, dibentuk UPT TPI sebagai unsur pelaksana tugas teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang lainnya. UPT TPI dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berkendudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Pengelolaan TPI dan semua fasilitasnya disediakan oleh Pemerintah Daerah Pati yang kemudian dilaksanakan oleh Dinas.