KOMISI A STUDY BANDING PENEGAKAN PERDA TATA TERTIB DI KOTA SALATIGA
Lamongan – Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan menilai Penegakan Perda tata tertib Pemkot Salatiga cukup bagus. Hal ini menjadi alasan Komisi A DPRD Lamongan melakukan Study banding ke Pemkot Salatiga, Selasa (21/01).
“study banding terkait upaya penertiban dan penegakan perda, hal ini di sampaikan oleh Ketua Komisi A, Hj. Ning Darwati.
Komisi A study banding di Kota Salatiga di terima oleh Sdr. Yayat Nurhayat, AP. M.Si selaku Kepala Satpol PP Kota Salatiga.
Yayat menjelaskan tujuan penataan PKL untuk memberi kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi binaan, mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha mikro dan mewujudkan kota yang bersih, indah dan aman.terangnya
Untuk penetapan lokasi binaan berpedoman pada Perda RTRW dan RDTRW dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, ekonomi , keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Terhadap PKL yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan hingga denda uang .
“ Dengan harapan penataan yang bersih, indah dan aman bisa di terapkan di Kabupaten Lamongan terutama penertiban PKL” ujar Ning Darwati