SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 10 Desember 2024

KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA UNISLA Veteran Menuntut

10/12. Lamongan. PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA UNISLA Veteran melakukan aksi masa di depan Gedung DPRD Kab. Lamongan mereka menuntut penyelesaian terkait  “Penahanan Ijazah, Intimidasi, dan Pungutan Liar di Lembaga Pendidikan Kabupaten Lamongan”

masa aksi menyampaikan .Sesuai dengan amanat kemerdekaan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa" dari sini terlihat bahwa pendidikan merupakan bagian integral dari cita-cita kemerdekaan, yang pada gilirannya akan meneruskan, memperkuat, serta menekankan pentingnya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagan dari perjuangan kemerdekaan. Pendidikan adalah hak setiap warga negara, yang sudah seharusnya dibenkan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi. Pendid kan adalah alat untuk memperkuat identitas bangsa, membangun karakter bangsa yang unggul, serta mendukung kemajuan ekonorni dan sosial guna mensejahterakan seluruh kehidupan masyarakat indonesia.

Namun dalam pelaksanaan pendidikan masih ada sejumlah persoalan serius yang menjadi permasalahan yang meresahkan masyarakat terutama di Kabupaten Lamongan. Persoalan yang terjadi diantaranya adalah intimdasi terhadap peserta didik, penahanan ijazah, dan pungutan liar di berbagai jenjang pendidikan yang ada. Ketiga masalah ini bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang ada di Kabupaten Lamongan, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan yang semestinya harus dijunjung tinggi dalam penyelenggraan pendidikan di Kabupaten Lamongan, agar tercipta pendidikan yang mengedepankan pemenuhan hak asasi manusia, aman, dan nyaman guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Lamongan.

Terkhusus pada tindakan pungutan liar adalah pelanggaran yang sangat marak terjadi di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Lamongan, praktik pungutan iiar di lembaga pendidikan sangat merusak esensi dari tujuan mulia pendidikan tersebut. tidak hanya melanggar hukum, namun juga memberikan dampak yang sangat merugikan bagi semua pihak yang terlibat utamanya adalah peserta didik dan orang tua/wali peserta didik tersebut.

Ketua DPRD Kab. Lamongan Mukhammad Fredy W. dan di dampingi Wakil Ketua II Husen menemui Masa, berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak-pihak terkait.