STANDART PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan :
A. Mengisi Formulir Pelaporan F.201
B. Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
C. Surat Keterangan kelahiran (F2.01) dari desa
D. Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua
E. Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua
F. Fotocopy KTP-el Orang Tua
G. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa berkas
b. Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon
c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajuhkan sertifikasi tanda tangan elektronik
d. Kasi Kelahiran dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik
e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tanga elektronik
f. Petugas mencetak register dan Kutipan Akta Kelahiran
g. Pemohon menandatangani register akta kelahiran dan tanda terima dalam buku kelahiran
h. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
i. Menyimpan arsip
3. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4. Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/Gratis
5. Produk Pelayanan
Akta Kelahiran
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a. Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b. Media telepon dinas : (0322) 321322
c. Media whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : 08113699514
d. Hotline Service : 082331134799
e. Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f. Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
II. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ONLINE
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan :
a. Mengisi Formulir Pelaporan F.201
b. Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
c. Surat Keterangan kelahiran (F2.01) dari desa
d. Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua
e. Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua
f. Fotocopy KTP-el Orang Tua
g. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Pemohon mengunduh aplikasi dukcapil smart di playsore, registrasi akun dengan nomor NIK dan KK, membuka menu kelahiran, mengisi form di aplikasi, mengunggah persyaratan, mengecek secara berkala status / notifikasi
b. Petugas membuka aplikasi Dukcapil Smart dan memverifikasi kebenaran data pemohon
c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajuhkan sertifikasi tanda tanggan elektronik
d. Kasi kelahiran dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi tanda tanggan elektronik
e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tanggan elektronik
Petugas mengirim file dokumen ( Kutipan akta kelahiran ) via email kepada pemohon
3. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4. Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/Gratis
5. Produk Pelayanan
Akta Kelahiran
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a. Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b. Media telepon dinas : (0322) 321322
c. Media whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : 08113699514
d. Hotline Service : 082331134799
e. Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f. Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
III. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Komponenstandartpelayanan yang terkaitdengan proses penyampaianpelayanan( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan :
a. Mengisi Formulir Pelaporan F.201
b. Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa Lurah atau yang disebut dengan nama lain
c. Foto copy Kartu Keluarga
d. Surat Keterangan dari kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
e. Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau matoi tetapi tidak diketemukan jenazahnya
f. Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang sesuai dengan peraturang perundang – undangan
g. Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang Kematiannya di wilayah Negara Kesatuan RI
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa berkas
b. Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon
c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronik
d. Kasi Kematian dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik
e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tanga elektronik
f. Petugas mencetak register dan Kutipan Akta Kematian
g. Pemohon menandatangani register akta kematian dan tanda terima dalam buku kematian
h. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian pada pemohon
Menyimpan arsip
3. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4. Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/Gratis
5. Produk Pelayanan
Akta Kematian
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a. Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b. Media telepon dinas : (0322) 321322
c. Media whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : 08113699514
d. Hotline Service : 082331134799
e. Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f. Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
IV JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PENGAKUAN PENGESAHAN
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan :
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa berkas
b. Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon
c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronik
d. Kasi Kematian dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik
e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tanga elektronik
f. Petugas mencetak register dan Kutipan Akta Kematian
g. Pemohon menandatangani register akta kematian dan tanda terima dalam buku kematian
h. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian pada pemohon
i. Menyimpan arsip
3. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4. Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/Gratis
5. Produk Pelayanan
Akta Kelahiran
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a. Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b. Media telepon dinas : (0322) 321322
c. Media whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : 08113699514
d. Hotline Service : 082331134799
e. Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f. Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
V. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan :
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4. Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/Gratis
5. Produk Pelayanan
Akta Perceraian
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a. Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b. Media telepon dinas : (0322) 321322
c. Media whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : 08113699514
d. Hotline Service : 082331134799
e. Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f. Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
VI. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan :
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4. Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/Gratis
5. Produk Pelayanan
Akta Perkawinan
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
VII. JENIS PELAYANAN : PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGRAAN
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan :
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4. Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/Gratis
5. Produk Pelayanan
Perubahan Status Kewarganegaraan
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a. Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b. Media telepon dinas : (0322) 321322
c. Media whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : 08113699514
d. Hotline Service : 082331134799
e. Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f. Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
Komponen Standart pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi :
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2006
5. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
6. Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
7. Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
9. Peraturan daerah Kabupaten Lamongan No 16 tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Bupati Lamongan No 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan.
B. Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitas
1. Ajungan Dukcapil Mandiri ( ADM )
2. Ruangan Pelayanan
3. Seperangkat Komputer dengan Aplikasi SIAK dan Aplikasi Dukcapil Smart Lamongan
4. Fasilitas Wifi
C. Kompetensi Pelaksana
1. Mampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAK
2. Menguasai aturan tentang peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
3. Mampu bersikap ramah dengan para pemohon.
D. Pengawasan
E. Jumlah Pelaksana
8 (delapan) Orang Pelaksana
F. Jaminan Pelayanan
G. Evaluasi Kinerja Pelayanan
a. Rapat koordinasi intern seminggu sekali terkait pelaksanaan pelayanan;
b. Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 1 Tahun sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.