DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Kartu Identitas Anak (KIA)




Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu Bagi anak-anak  yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP.
Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional (Konvensi Hak Anak PBB) dan Nasional (UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Selama ini hak anak sebagaimana diamanatkan konvensi PBB dan UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan :

  1. Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak
  2. untuk meningkatkan kesadaran orang tua dalam membuatkan akta kelahiran bagi anaknya,
  3. untuk memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan dan fasilitas bagi anak

KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Adapun Syarat-syarat Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Antara lain:

  1. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
    a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orang tua/wali; dan
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
  2. Anak WNI yang telah berusia 5 tahun 
    a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orangtua/wali
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
    d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
  3. Anak WNA yang tinggal di Indonesia
    a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
    b. KK Asli orang tua/wali
    c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.