DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Arsip Artikel

Jemput Bola (JEBOL)

Jemput Bola (Jebol)Adalah Layanan Administrasi Kependudukan ke Desa - Desa yang dilakukan Oleh DISDUKCAPIL Kab Lamongan Bekerjasama dengan Kecamatan dan desa Setempat, bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh haknya  sebagai Warga Negara Indonesia. melalui program JEBOL ini diharapkan dapat menjaring masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan khusunya bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus ataupun masyarakat dengan gangguan kesehatan.

Selengkapnya
Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu Bagi anak-anak  yang berumur 0-17 tahun dengan bentuk seperti KTP.Kartu ini sebagai bentuk solusi bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik sesuai dengan yang dimandatkan oleh norma internasional (Konvensi Hak Anak PBB) dan Nasional (UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Selama ini hak anak sebagaimana diamanatkan konvensi PBB dan UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan :Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anakuntuk meningkatkan kesadaran orang tua dalam membuatkan akta kelahiran bagi anaknya,untuk memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan dan fasilitas bagi anakKIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.Adapun Syarat-syarat Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Antara lain:Anak WNI yang belum berusia 5 tahuna. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orang tua/wali; danc. KTP asli kedua orangtuanya/wali.Anak WNI yang telah berusia 5 tahun a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orangtua/walic. KTP asli kedua orangtuanya/walid. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.Anak WNA yang tinggal di Indonesiaa. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapb. KK Asli orang tua/walic. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Selengkapnya