sekwan
33
11-Maret-2025
Kelembagaan Dan Pengelolaan Kewenangan Pengelolaan
Penyelenggaraan dan Pengelolahan parkir dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan regulasi yang berlaku di setiap daerah. Secara umum, pengelolaan dan penyelenggaraan parkir di Kota Semarang di bawah Badan Pendapatan Daerah untuk parkir di tempat khusus, dan Dinas Perhubungan untuk parkir di luar tempat khusus. Organisasi Perangkat Daerah tersebut menerapkan aspek pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan area parkir untuk kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang No 106 Tahun 2021 tentang SOTK di lingkungan Dinas Perhubungan, susunan organisasi dan kedudukan Bidang Parkir yang mempunyai dua seksi yaitu:
1) Seksi Pemungutan dan
2) Seksi Penataan dan Perijinan.