Maret

11

 2025

Komisi C Koordinasi Ke Dinas Perhubungan Kota Semarang terkait Pengelolahan Parkir

 sekwan
 33
 11-Maret-2025

Kelembagaan Dan Pengelolaan Kewenangan Pengelolaan

Penyelenggaraan dan Pengelolahan parkir dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan regulasi yang berlaku di setiap daerah. Secara umum, pengelolaan dan penyelenggaraan parkir di Kota Semarang di bawah Badan Pendapatan Daerah untuk parkir di tempat khusus, dan Dinas Perhubungan untuk parkir di luar tempat khusus. Organisasi Perangkat Daerah tersebut menerapkan aspek pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan area parkir untuk kendaraan bermotor. 


Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang No 106 Tahun 2021 tentang SOTK di lingkungan Dinas Perhubungan, susunan organisasi dan kedudukan Bidang Parkir yang mempunyai dua seksi yaitu:

1) Seksi Pemungutan dan

2) Seksi Penataan dan Perijinan.




Pencarian

LAPOR!

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kontak

Jl. Basuki Rahmat, Rangge, Sukomulyo, No 43 - 49 Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62216
sekretariatdprdlamongan0@gmail.com
(0322) 317794
+6281319848633
#LamonganMegilan
© Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan 2023