SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI A DPRD KABUPATEN LAMONGAN TIDAK MENGINGINKAN KASUS HOLYWINGS TERJADI DI KOTA SOTO

Seperti yang diketahui bersama akhir-akhir ini di media social, cetak dan elektronik diramaikan dengan kasus Holywings yang terjadi di Kota Surabaya dan D.K.I Jakarta. Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan menggelar rapat koordinasi dengan beberapa OPD diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Paraja, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan juga dipanggil terkait ijin usaha mendirikan café di Kabupaten Lamongan. 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan dan beberapa Kepala OPD yang diundang serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan. Rapat koordinasi tersebut digelar di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Lamongan dengan keadaan yang sangat baik dan berjalan sesuai dengan mestinya. Rapat Koordinasi tersebut pada hari Kamis, 7 Juli 2022.

Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan menginginkan untuk menindak tegas café yang tengah menjual minimal ber-alkohol yang tidak sesuai regulasi dan melanggar peraturan yang berlaku. Rapat koordinasi tesebut Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan juga menginginkan untuk kembali memverifikasi terkait surat ijin mendirikan café. Apabila ada café yang terbukti kedapatan tidak memiliki surat lengkap dalam mendiirikan café untuk segera ditindak tegas.

Dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan jika pihaknya tidak dapat serta merta melakukan penutupan café yang tidak memiliki kelengkapan surat ijin usaha karena dasar dari penutupan café yang tidak meiliki ijin usaha yaitu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan.