PEMERINTAH DAERAH AJUKAN 9 RAPERDA KE DPRD LAMONGAN
Lamongan-Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan mengajukan 9 Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) pada Rapat paripurna DPRD Lamongan Jumat ( 28/04/2017). Rapat tersebut di hadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan, Jajaran Forkopimda, kepala OPD dan Camat se Kabupaten Lamongan. Setelah Paripurna dilanjutkan dengan rapat internal untuk membentuk pansus, selanjutnya raperda akan di bahas mulai Selasa 02/05/2017.
Bupati Lamongan H. Fadeli, SH, MM membacakan sembilan Raperda yang diajukan pihak eksekutif pada rapat paripurna DPRD.
Kesembilan Raperda tersebut adalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lamongan nomor 13 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 tahun 2007 tentang sistim pendidikan, raperda tentang pencabutan atas 7( Tujuh) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan diantaranya : pencabutan atas perda nomor 15 tahun 2008 tentang penatausahaan hasil hutan hak di Kabupaten Lamongan, pencabutan atas perda nomor 2 tahun 2010 tentang kepelabuhan di Kabupaten Lamongan, pencabutan atas perda nomor 3 tahun 2010 tentang izin usaha ketenagalistrikan, pencabutan atas perda nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, pencabutan artas perda nomor 7 tahun 2011 tentang izin usaha pertambangan, pencabutan atas perda nomor 11 tahun 2011 tentang pengerukan dan reklamasi di kabupatenlamongan, dan Pencabutan perda nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah.
Seluruh raperda yang diajukan tersebut akan dipelajari oleh seluruh anggota Dewan melalui fraksi masing-masing dan hasilnya akan dibacakan saat Rapat Paripurna Pemandangan fraksi pada Selasa Depan.
“ Sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk selalu konstruktif guna peningkatan akselerasi pembangunan yang semakin cepat. Untuk itu diperlukan dukungan dan peran semua pihak dalam pelaksanaannya “, Ujar H. Fadeli, Bupati Lamongan saat sidang paripurna. (Niz)