SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DPRD LAMONGAN SEPAKATI RANCANGAN PERUBAHAN PERDA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN SISTIM PENDIDIKAN MENJADI PERDA DALAM RAPAT PARIPURNA.

Lamongan – setelah melalui pembahasan yang panjang terkait dengan ke delapan Raperda Tahap I, Senin ( 22/05/2017) di gedung DPRD Kabupaten Lamongan digelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Raperda Tahap I tahun 2017.

Rapat yang dipimpin oleh H.Kaharudin, SH dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Bupati, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut, juru Bicara pansus I yang diwakili oleh Hj. Martin Masruroh dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan beberapa saran dan masukan agar lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan perlunya komunikasi yang sinergis antara OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dengan Pukesmas atau RSUD dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara juru bicara Pansus II yang di wakili oleh Drs. H.Na’im M.Ag dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan masukan setelah Raperda terkait sistem pendidikan diterapkan sebagai Perda, maka segera diterbitkan petunjuk teknis guna implementasi Peraturan Daerah dimaksud dan segera di sosialisasikan kepada masyarakat luas. Selain itu, Pansus II juga menekankan agar pemanfaatan Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dibidang pendidikan sangat penting dilaksanakan. “pihak OPD terkait harus aktif dalam koordinasi dengan pihak perusahaan untuk memajukan dunia pendidikan seiring banyak perusahaan yang tumbuh di Lamongan” Ujar Drs. H.Na’im M.Ag saat menyampaikan saran dan masukan Pansus II dalam Rapat Paripurna

Dalam paripurna tersebut seluruh anggota DPRD kabupaten lamongan Menyetujui Rancangan Perda tersebut menjadi Perda.