SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI B KOORDINASI KE DITJEN KELAUTAN DAN PERIKANAN TERKAIT POLEMIK CANTRANG

Polemik larangan cantrang di Indonesia masih menjadi polemik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan dilarang dan dialihkan menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Polemik tersebut membuat Komisi B  melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Selasa (6/2/2018). Diterima oleh Hamdan Nurul Huda selaku Kepala Subdirektorat Alat Penangkapan Ikan.

Hamdan menjelaskan penggunaan cantrang tetap dilarang. “Nelayan diberi kesempatan beralih ke alat tangkap ramah lingkungan selama enam bulan,” terangnya. Satuan petugas khusus juga dibentuk untuk mengawal nelayan agar beralih ke alat tangkap yang ditentukan.

Syaifudin Zuhri selaku Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan berharap agar Kementerian Perikanan dan kelautan lebih giat mensosialisasikan peraturan tersebut. “Kami berharap Kementerian lebih mengedukasi nelayan yang masih menggunakan cantrang tetapi dalam waktu enam bulan nelayan harus sudah mengganti alat tangkap sesuai ketentuan,” ujar politisi asal PKB.