Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan melakukan koordinasi ke DPRD Kota Surakarta terkait penguatan fungsi legislasi terhadap peraturan daerah (perda) inisiatif DPRD, Selasa (6/2/2018).
Kunjungan yang diketuai Wakil Ketua III H. Sonhadji Zainudin, SE, MM diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Surakarta H. Djaswadi, ST di ruang graha paripurna.
Djaswadi menjelaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyiapkan rancangan peraturan daerah yang telah disepakati. Untuk tahun 2017 ada raperda yang belum selesai yaitu perda minuman keras. “Karena ada gejolak dari masyarakat sehingga pembahasannya terpaksa ditunda,” terangnya. Dan DPRD Kota Surakarta mensosialisasikan perda yang dihasilkan bersama Pemerintah Kota Surakarta.