SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PARIPURNA JAWABAN BUPATI DAN FRAKSI ATAS PENDAPAT RAPERDA USULAN

Lamongan – DPRD Lamongan kembali menggelar sidang paripurna Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Jumat (12/10). Sidang dipimpin Saim dan dihadiri Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, serta Kepala OPD.

Kartka Hidayati, Wakil Bupati menyampaikan jawaban Bupati atas PU Fraksi. Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu Pemkab Lamongan berkomitmen untuk mempermudah pelayanan perizinan khususnya IMB.

Dalam pengelolaan barang milik daerah, Pemkab melakukan pensertifikasian tanah secara bertahap, pemberian papan tanda kepemilikan aset tanah, serta mengoptimalkan aset daerah yang potensial untuk dimanfaatkan ihak lain baik dengan sistem sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna sera, dan kerjasama penyediaan infrastruktur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Naim, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyatakan masukan dan saran dari Bupati untuk raperda penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah akan disempurnakan dalam rapat tingkat Pansus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018..

Untuk mengakomodir kearifan lokal daerah terhadap pelestarian dan pemberdayaan aset program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM), pemerintah desa diberi kewenangan untuk melakukan menjamin  pembinaan dan pengawasan kepada penerima manfaat dana bergulir. Hal ini untuk menjamin prinsip keterbukaan dan akuntabilitas program dana bergulir eks PNPM mandiri pedesaan.