Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia :
a. Mengisi Formulir Pelaporan F.2.01
b. Foto copi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
c. Kutipan akta perkawinan asli
d. KTP-el Asli
e. KK Asli