DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 31 Mei 2021

Pelayanan Pindah Keluar Kabupaten


Berikut Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan

Pelayanan  Pindah Keluar  Kabupaten
  1. Foto kopi KK, Mengisi formulir F1.03 ( Formulir Pindah Penduduk)
  2. Melampirkan Fotocopy buku nikah, jika sudah menikah
  3. Melampirkan Fotocopy Akta Cerai, jika sudah bercerai
  4. Surat pernyataan kedua orang tua, jika yang dipindahkan anak dibawah umur (belum 17 tahun)