Informasi
28 Mei
2021
Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru
Berikut Dokumen yang di butuhkan dalam
Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru
- Fotocopy Kartu Keluarga, atau
- Telah berusia 17 ( tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan / F1.02