DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 26 Juli 2023

PENILAIAN PERSEPSI MALADMINISTRASI (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik)

PENILAIAN PERSEPSI MALADMINISTRASI (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik)

         Ombudsman merupakan suatu  lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan olen Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bentuk pengawasan eksternal yang bersifat represif. karena pengawasan tersebut dilakukan oleh lembaga diluar lembaga atau organ pemerintahan yang diawasi dan pada dasarnya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut berbasis dari pengawasan masyarakat kemudian pengawasan lebih lanjut dilakukan oleh Ombudsman dan pengawasan tersebut dilakukan terhadap pengaduan oleh masyarakat terhadap tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik. Jadi Pengawasan Ombudsman merupakan upaya tindak lanjut atau penegakkan hukum dari penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggaran pelayanan publik. 

                    Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik sejak tahun 2015 telah melakukan 3 jenis Penilaian terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi dan penilaian Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.Pengawasan pelayanan publik secara komprehensif dalam satu penilaian yang disebut Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang menilai pelaksanaan pelayanan publik di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah berdasarkan 3 kategori penilaian yaitu penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi dan penilaian Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik dilakukan dengan memadukan 3 (tiga) hasil penilaian pengawasan pelayanan publik yang telah ada, yaitu indikator patuh bersumber dari hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, bersih bersumber dari penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi  dan baik bersumber dari Survei Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.

dalam upayanya ombusmen mengajak masyarakat turut serta memberikan penilain mealalui surveiy terhadapa pelayan publik melalui link bit.ly/maladministarsi2023 atau website ombusman.go.id serta hotline 137 , 08001137137 dan 082137373737