KOMISI II DPRD KABUPATEN MAGELANG MELAKUKAN STUDY BANDING TERKAIT PERDA TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI KE DPRD KABUPATEN LAMONGAN
Lamongan – Rabu 11/05/2016 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menerima Kunjungan Kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tenggah di ruang banggar Pada Pukul 10.00 WIB. Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Magelang tersebut di terima oleh Bapak Okta Rosadinata, S.E Wakil Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kabupaten Lamongan.
Jumlah peserta kunjungan kerja tersebut adalah 11 orang yang terdiri dari 10 anggota dari DPRD kabupaten Magelang dan 1 anggota dari staff DPRD Kabupaten Magelang. Yang dipimpin oleh Bapak Ahmad Soledi selaku Ketua rombongan dari DPRD Kabupaten Magelang. Selain itu juga dihadiri oleh instansi terkait yaitu dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lamongan.
Maksud/tujuan dilaksanakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka pendalaman informasi dan sharing terkait Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pengan Berkelanjutan. Kabupaten Lamongan dipilih sebagai tempat untuk Kunjungan Kerja Karena Kabupaten Lamongan merupakan Lumbung Pangan Nomor dua di Jawa timur dan juga Lumbung Pangan Nasional.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lamongan, Bapak Aris Setiadi menjelaskan bahwa untuk Pembangunan Pertanian Pemerintah memberikan Program Pemberdayaan Petani, program ini bertujuan untuk meningkatkan Produktivitas, Pendapatan dan Kesejahteraan petani. Adapun jenis program bantuan pemberdayaan petani yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan meliputi: Adanya Balai Penyuluhan yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Petani terkait masalah Akses Teknologi pertanian saat ini, sehingga dalam perkembangannya petani dapat memanfaatkan teknologi tersebut dan memperoleh ilmu tentang pertanian. Pemberian bantuan Modal, sehingga dapat di akses bagi petani berupa pinjaman Modal dari Pemerintah Kabupaten atau mitra Perbankan. Program Peningkatan Mutu Intensifikasi (PMI) meliputi peningkatan hasil produktivitas padi, kedelai, jagung, tebu dan tembakau.
Pengembangan produktivitas padi dengan cara penggunaan pupuk organik, Agensia Hayati, dan Burung hantu Tyto Alba untuk menggusir tikus. Pengembangan Produktifitas kedelai dengan menggunakan varietas kedelai Grobokan yang lebih unggul dari pada jenis kedelai lainnya. Pengembangan produktivitas Tebu dengan cara mendorong masyarakat untuk kembali menanam tebu karena di kabupaten Lamongan terdapat pabrik gula terbesar Se-Asia Tenggara sehingga akan menyerap pemasukan tebu secara proporsional dari petani tebu untuk kebutuhan pabrik. Pengembangan produktivitas tembakau dengan cara perbaikan pupuk yakni dengan mengunakan pupuk yang tidak menggandung NPK. Adapun jenis tembakau yang di tanam adalah jenis tembakau Jawa dan tembakau Virginia.
Selain itu juga terdapat Program Asuransi Pertanian, Program Asuransi pertanian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani dari berbagai masalah pertanian misalnya bencana alam, kerusakan dan hama. Adapaun cakupan perlindungan dalam program Asuransi Pertanian ini meliputi : pertanian, peternakan dan perikanan darat. Biaya yang dikenakan yaitu Rp 36.000 per Hektar.
Kemudian rombongan dari DPRD Kabupaten Magelang menanyakan terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan menggingat saat ini banyak sekali lahan produktif pertanian yang beralih fungsi menjadi pemukiman dan menjadi lahan industri. Sehingga lahan produktif yang ada akan semakin berkurang dan menyempit.
Bpk Okta Rosadinata, S.E wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan menambahkan bahwa untuk lahan produktif di Kabupaten Lamongan di atur oleh Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 15 tahun 2011 sehingga jika ada lahan produktif yang digunakan untuk kepentingan umum maka akan di ganti dengan lahan produktif lainnya. Selain itu juga lahan produktif pertanian dilindungi oleh perda dan di larang untuk di alih fngsi atau di jadikan industri. (Ans)