KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD KABUPATEN GUNUNG KIDUL KE DPRD KABUPATEN LAMONGAN TERKAIT PEMBAHASAN RPJMD KABUPATEN GUNUNG KIDUL
Lamongan – Kamis (12/05/2016) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menerima Kunjungan Kerja dari Komisi A DPRD Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Yogyakarta di Ruang Banggar pada Pukul 09.30 WIB. Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Gunung kidul tersebut di terima oleh Bapak Drs. H. Na’im, M.Ag Sekretaris Komisi A ( Bidang Pemerintahan) DPRD Kabupaten Lamongan.
Jumlah peserta kunjungan kerja tersebut adalah 12 orang yang terdiri dari 9 anggota dari DPRD Kabupaten Gunung Kidul dan 3 anggota dari staff DPRD Kabupaten Gunung Kidul. Yang dipimpin oleh Bapak Sugiarto selaku Ketua rombongan DPRD Kabupaten Gunung Kidul. Selain itu juga dihadiri oleh jajaran SKPD Kabupaten Lamongan yaitu dari Bagian Hukum, Bagian Pembangunan dan Bappeda Kabupaten Lamongan.
Maksud/tujuan dilaksanakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka pendalaman informasi dan studi banding terkait pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2016-2032.
Menurut Bapak Edwyn dari Bappeda, Pembahasan RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2016 menggacu pada pembahasan RPJMD Tahun 2010. Penetapan RPJMD ditetapkan 6 bulan setelah Bupati terpilih dilantik, dan apabila belum selesai ditetapkan, maka akan di berikan sanksi yakni berupa tidak di berikannya gaji kepada Bupati. Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten lamongan terdiri dari 5 macam urusan antara lain:
- Urusan Wajib : meliputi urusan bidang Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Sosial, Pekerjaan Umum, Tata Ruang.
- Urusan Wajib bukan Pelayanan Dasar : meliputi urusan bidang pertahanan, Tenaga Kerja, Ketahanan Panggan, perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kependudukan dan Catatan Sipil, Koperasi dan UKM, pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan.
- Urusan Pilihan : meliputi Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan, Urusan Pertanian dan Kehutanan, Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral, Urusan Pariwisata, Urusan Industri dan Perdagangan.
- Urusan Penunjang : meliputi Urusan Perencanaan Keuangan dan Pengembangan.
- Urusan Pemerintahan Daerah : meliputi Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja.