Juni

25

 2024

Sosialisasi Kebangsaan Densus 88, Upaya Cegah IRET di Lingkungan SMA/SMK Lamongan

 bakesbang
 45
 25-Juni-2024

Sosialisasi Kebangsaan Densus 88 Anti Teror Polri memasuki hari kedua yang dilaksanakan di Ruang Gajah Mada Lt. 7 Kantor Pemkab Lamongan, Selasa (25/6).

Acara ini terwujud atas kerja sama dengan Bakesbangpol dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Di hari kedua ini, para peserta terdiri atas kepala sekolah, guru, dan pengawas SMA/SMK se-Kabupaten Lamongan.

Hadir sebagai pemateri adalah Kepala Direktorat Pencegahan Densus 88 AT, AKBP Mohammad Dofir, mantan napiter, Muhammad Saifuddin Umar, dan Ketua Jejaring Panca Mandala Joko Tingkir Lamongan, Suisno.

Tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan definisi Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di lingkungan sekolah. Terlebih generasi muda rentan terpapar IRET karena pengawasan yang lemah.

Suisno sebagai pemateri pertama menjelaskan bahwa Generasi Z, yang tumbuh dan berkembang bersama kemajuan teknologi, lebih mudah menerima informasi. Apabila tidak diawasi, paham-paham IRET ini dapat lebih mudah masuk dan dianggap sebagai kebenaran.

Suisno mencontohkan ketika ada berita kelompok Islam yang menjaga gereja, orang yang terpapar pemahaman intoleransi akan menyikapi ini dengan negatif karena menurutnya haram bagi umat Muslim menjaga tempat ibadah agama lain. Padahal, jika dilihat dari perspektif kebangsaan, apa yang dilakukan oleh kelompok tersebut adalah termasuk menjaga Indonesia dan kebinekaan.

Adapun pemateri Umar menyampaikan pengalamannya ketika terpapar paham radikal, bergabung dengan kelompok teror, hingga perjalanannya kembali ke NKRI. Disampaikan bahwa buku, pertemanan, dan figur seseorang mampu menyebabkan orang terpapar paham radikal, sehingga perlu bagi guru untuk diberikan pemahaman untuk menangkalnya.

Sementara menurut Dofir, sekolah merupakan salah satu pintu penyebaran paham radikalisme. Pihaknya menyampaikan apa itu paham intoleransi, radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme (IRET) secara detail.

Dofir juga mengajak para kasek dan guru untuk menjadi agen pencegahan paham IRET di sekolah. Harapannya, pemangku kebijakan di sekolah dapat berperan aktif melakukan pembinaan untuk mencegah potensi paham radikalisme mempengaruhi peserta didik.

Dalam kegiatan ini juga terdapat Deklarasi Anti Radikalisme di mana semua peserta mendeklarasikan diri untuk menolak paham IRET.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan Kabupaten Lamongan sebagai wilayah yang bebas dari IRET. Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergi dari semua pihak untuk terus membentengi siapapun dari IRET.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Kontak

Jl. Lamongrejo No.92, Lamongan, Sidokumpul, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214


bakesbangpol@lamongankab.go.id
(0322)321706

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lamongan 2023