Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik  harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedang Badan Publik / OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu / OPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badn Publik / OPD.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023 dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LAMONGAN No. 188/21/KEP/413.207/2023, yang bertugas :

1.    Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan  informasi;

2.    Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

3.    Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;

4.    Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;

5.    Pengujian konsekuensi;

6.    Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;

7.   Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;

8.   Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LAMONGAN

Alamat: Jl. Lamongrejo No.92, Lamongan, Sidokumpul, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214
E-mail: bakesbangpol@lamongankab.go.id
Telepon: (0322)321706

Formulir Permohonan Informasi

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Jl. Lamongrejo No.92, Lamongan, Sidokumpul, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214
Telepon: (0322)321706
E-mail: bakesbangpol@lamongankab.go.id
© 2024 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan