Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik
Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk
menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat,
aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut
kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh
karena itu pelayanan informasi publik harus
mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia
informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta
memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh
masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya
adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan
dan pelayanan informasi.
Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PPID
Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedang
Badan Publik / OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID
Pembantu / OPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badn Publik / OPD.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023 dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LAMONGAN No. 188/21/KEP/413.207/2023, yang bertugas :
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
5. Pengujian konsekuensi;
6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.