Forum Group Discussion Forum
Kerukunan Umat Beragama bersama Bakesbangpol kembali diadakan. Kali ini acara
tersebut diadakan di Ruang Rapat Airlangga, dengan menghadirkan tokoh-tokoh
agama dari berbagai organisasi agama. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil
Bupati Lamongan, Drs. KH. Abdul Rouf , M.Ag., dan Asisten I Tata Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Lamongan, Drs. M. Fahrudin Ali Fikri, M.Si.
Dalam acara tersebut, fokus
utamanya adalah sosialisasi regulasi kerukunan umat beragama. Hal ini mengingat
banyak yang kurang mengetahui regulasi yang menyangkut kerukunan, seperti
pembangunan rumah ibadah dan penguburan jenazah.
KH. Masnur Arief menekankan bahwa
pembangunan tersebut harus memperhatikan komposisi penduduk setempat. Hal ini
agar tidak menganggu ketertiban di masyarakat. Selain itu, masih banyak rumah
ibadah yang belum memiliki izin, sehingga ditekankan agar para pengurus segera
mengurus perizinan.
Terkait penguburan jenazah,
masing-masing agama memiliki ketentuan dan tata caranya sendiri. Dalam Islam,
jenazah seorang muslim tidak boleh dicampur dengan jenazah dari agama lain. Dalam
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 Pasal 4
telah disebutkan bahwa Tempat Pemakaman Umum diadakan pengelompokan tempat bagi
masing-masing pemeluk agama.
“Di Lamongan, masih terdapat
kira-kira sembilan pemakaman yang masih campur. Kami telah melobi Kepala Desa Balun agar
segera menyiapkan kapling untuk masing-masing pemeluk agama.” ujar Masnur.
Acara tersebut diakhiri dengan
para perwakilan tokoh agama menandatangani surat pernyataan sikap untuk menjaga
kerukunan umat beragama di Kabupaten Lamongan, serta mendorong pemerintah
daerah agar turut menyediakan ketersediaan lahan pemakaman bagi tiap-tiap
pemeluk agama.
Selengkapnya