Acara launching Berita Pojok Lamongan (BPL) dilaksanakan pada Minggu pagi (31/7). Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., hadir dalam acara ini. Selain itu, acara juga dihadiri
oleh Kaban Kesbangpol, Drs. Dianto Hari Wibowo, MIP., Ka.Humas Polres Lamongan, Anton Kris, serta perwakilan LAZUQ.Ketua BPL, Luqman Hakim, mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas terlaksananya launching dan dirinya berharap dari kegiatan ini dapat terjalin kerja sama antara BPL News dengan
Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam membangun cita-cita menuju kejayaan Kabupaten Lamongan.Bupati Yuhronur juga berharap dengan terbentuknya BPL ini memberikan wawasan dan informasi yang baik kepada masyarakat Lamongan serta membantu
Pemkab Lamongan dalam memberikan informasi terkait segala upaya dan kinerja Pemkab Lamongan dalam membangun daerah Lamongan demi menuju Kejayaan yang Berkeadilan.Acara dilanjutkan dengan Deklarasi Tolak Berita Hoaks oleh insan pers Lamongan sekaligus proses pemotongan tumpeng. Dalam kegiatan ini, para anak yatim piatu yang hadir diberikan kesempatan
untuk mencoba wahana bianglala di Alun-Alun Lamongan secara gratis.
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan
kebutuhan
pemohon/ pengguna informasi publik, PPID Pembantu Bakesbangpol Kabupaten
Lamongan memberikan layanan langsung melalui desk layanan
informasi publik di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Lamongan di Jalan Lamongrejo No. 92 Kabupaten Lamongan. Selain itu PPID
Bakesbangpol Kabupaten Lamongan juga memberikan layanan tidak langsung
melalui
media antara lain sebagai berikut :
Telepon
:
(0322) 321706
Email
:
bakesbangpol@lamongankab.go.id
Lapor.go.id
:
Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik
Facebook
:
Bakesbangpol
Kabupaten Lamongan
Instagram
:
@bakesbangpollmg
Website
:
www.lamongankab.go.id/bakesbang
Youtube
:
Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Lamongan
LaporWBS
:
Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan
Selayang Pandang Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) PembantuBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan
Undang
Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada
di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat
waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi
lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik
yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan
informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua
sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan
informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi
publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk
tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab
di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Demikian
di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan
dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedang Badan Publik / OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota
sebagai PPID Pembantu/OPD ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Badan Publik /OPD.
PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU BADAN KESATUAN BANGSA DAN
POLITIK
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2022
dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LAMONGAN No. 188/38/KEP/413.207/2022, yang
bertugas :
PPID
Pembantu OPD sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA mempunyai tugas :
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang
berlaku;3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat
dan sederhana;4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan
informasi publik;5. Pengujian konsekuensi;6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara
pengubahannya;7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Pagi ini, 29
Juli 2022 pukul 09:00 WIB dilaksanakan pertemuan Dharma Wanita Persatuan di
ruang Kominda Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan.
Pertemuan
rutin Dharma Wanita Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan
diadakan setiap bulan dan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bemanfaat untuk
para anggota.
Dalam
pengarahannya, ketua DWP Bakesbangpol, Bu Eryn Dianto menyampaikan kepada
seluruh anggota untuk tetap ikut mendukung rangkaian kegiatan Hari Jadi Lamongan
yang masih berlangsung sampai bulan Agustus nanti.
Ketua DWP
Bakesbangpol juga menghimbau kepada anggota untuk selalu menjaga kesehatan
walaupun pandemi sudah mulai berkurang dan keadaan semakin membaik. Sejalan
dengan himbauan ketua, pertemuan kali ini diisi dari Griya Sehat Lamongan
(GRISELA).
Dalam
pengarahannya GRISELA memberikan sosialisasi perihal penggabungan pengobatan
medis tradisional dan modern. Banyak keluhan atau penyakit yang bisa ditangai
di GRISELA dengan menggunakan terapi seperti pijat, aku puntur dan lain lain.
Selain itu banyak lagi layanan kesehatan yang bisa diakses di GRISELA Lamongan.
Kegiatan Cangkrukan Kebangsaan Membangun Sinergitas untuk Mencegah Penyebaran Paham Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme dalam Rangka Menjaga Persatuan NKRI selalu diakhiri dengan Deklarasi Tolak Paham Radikalisme dan Intoleransi. Ke depannya, kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan kembali untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI serta meningkatkan situasi wilayah Kabupaten Lamongan semakin terkendali.Berikut adalah video Ikrar Deklarasi selama kegiatan Cangkrukan Kebangsaan di kecamatan-kecamatan Kabupaten Lamongan.
Deklarasi Jejaring Panca Mandala Jawa Timur dan Penandatanganan
Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilaksanakan di Gedung Negara
Grahadi, Kota Surabaya, pada Kamis (28/7). Penandatanganan MoU
tersebut mengakhiri rangkaian kegiatan Penguatan Pembinaan Ideologi
Pancasila kepada Anggota JPM yang diikuti
oleh anggota JPM Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.Wakil
Bupati Lamongan, KH. Abdul Rouf, M.Ag., menghadiri kegiatan tersebut
mewakili Kabupaten Lamongan. Bersama dengan kepala daerah dan
perwakilan lain, Wabup Abdul Rouf menandatangani MoU BPIP dengan
Pemerintah Daerah masing-masing.Dalam
sambutannya, Gubernur Khofifah menyatakan bahwa MoU JPM antara BPIP,
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
merupakan bentuk komitmen warga negara dalam menjunjung ideologi
Pancasila. Gubernur Khofifah juga berharap dengan adanya MoU ini,
program yang dicanangkan oleh JPM masing-masing daerah dapat
tersinergi dengan baik.
JPM
Kabupaten Lamongan sendiri menggunakan nama Joko Tingkir, dengan
program yang diangkat adalah pembentukan pokdarwis, mengadakan
pelatihan dan pendampingan, serta pembentukan JPM di tingkat
kecamatan dan desa. Harapannya, program-program tersebut mendapatkan
dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lamogan sebagai bentuk aktualisasi
nilai-nilai Pancasila sekaligus membumikan Pancasila hingga ke
tingkat desa.