Melaksanakan kegiatan Mlaku Bareng Bupati bersama BPD pada Sabtu (20/7) dengan start depan Pendopo Lokatantra dan finish Alun-alun Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan SK Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan BPD di Lamongan. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka HUT Ke-4 ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Lamongan.
Dikatakan Pak Yes, SK terkait perpanjangan masa bakti keanggotaan BPD ini sesuai dengan apa yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana berdasar Undang-Undang tersebut, masa keanggotaan BPD dari 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan masa keanggotaan paling banyak 2 kali secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
"Filosofi di dalam perubahan Undang-Undang Tentang Desa ini adalah lebih menekankan kepada peran sentral pembangunan desa sebagai bagian besar pembangunan nasional untuk menuju Indonesia emas yang akan datang. Tentu dengan perubahan Undang-Undang ini diharapkan BPD akan lebih bersinergi lagi mengharmonisasi, mendorong pemerintahan desa untuk menjadi lebih maju, lagi lebih mandiri, dan semua desa akan lebih berdaya lagi," ucap Pak Yes.
Pak Yes dalam kesempatan tersebut juga berpesan, agar di sisa perpanjangan masa keanggotaannya BPD akan lebih berkarya, memberikan pengabdian yang lebih lagi, untuk Lamongan yang jaya dan Indonesia emas kedepannya.
"Selamat dan sukses, tentu mudah-mudahan disisa perpanjangan masa keanggotaan ini BPD akan lebih berkarya lebih baik, memberikan pengabdiannya yang lebih lagi dari yang telah diberikan selama ini. Kita terus berharap desa-desa yang ada di Kabupaten Lamongan ini menjadi desa-desa yang maju, mandiri, dan tentu akan menjadi kontribusi besar bagi kejayaan Kabupaten Lamongan dan Indonesia emas yang akan datang," pungkas Pak Yes. (dir)
Hari Ini | 0 |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | 0 |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | 0 |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | 0 |
Semua | 0 |