Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan berkedudukan sebagai unsur melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi sesuai fungsinya sebagai:
1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang protokol, komunikasi Pimpinan dan dokumentasi;
2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang protokol komunikasi Pimpinan dan dokumentasi;
3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi Pimpinan dan dokumentasi;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten administrasi umu?m yang berkaitan dengan tugasnya;
Hari Ini | 0 |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | 0 |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | 0 |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | 0 |
Semua | 0 |