DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 06 Januari 2025

HASIL KAJIAN PERPUSTAKAAN TINGKAT KEGEMARAN MEMBACA (TGM) DAN INDEKS PEMBANGUNAN LITERASI MASYARAKAT (IPLM) KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2024

LAMONGAN - Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 1 menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan Pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi pada pemustaka. Selanjutnya Pasal 4 menjelaskan bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Masyarakat akan akses informasi dan pengetahuan, perpustakaan sebagai institusi layanan publik terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan informasi, melengkapi sarana dan prasarana, membuat program inovasi, memfasilitasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi serta melakukan kerjasama dengan stakeholder. Upaya-upaya tersebut dilakukan perpustakaan guna meningkatkan tingkat kegemaran membaca serta meningkatkan nilai indeks Pembangunan literasi di Kabupaten Lamongan.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melakukan kajian Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pada Bab XIII Tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca dilakukan dengan pendekatan kuantitatif secara deskriptif. Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca dilakukan dengan metode survei berdasarkan pedoman pengukuran pembudayaan kegemaran membaca dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang meliputi tingkat frekuensi membaca (FM), durasi membaca (DM), jumlah bahan bacaam (JB), frekuensi akses internet (FAI), durasi akses internet (DAI). 
Jika mengacu pada nilai Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) Masyarakat tahun 2023, nilai TGM Kabupaten Lamongan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,19 poin dimana sebelumnya nilai TGM Kabupaten Lamongan sebesar 66,2 menjadi 70, 4 (kategori Tinggi) pada tahun 2024. Berdasarkan nilai TGM tersebut dapat diketahui bahwa Frekuensi Membaca (FM) Masyarakat di Kabupaten Lamongan sebesar 74,9 dengan interprestasi rata-rata frekuensi membaca Masyarakat per minggu sebanyak 5-6 kali. Untuk Durasi Membaca (DM) Masyarakat Kabupaten Lamongan sebesar 68,3 dengan interprestasi bahwa rata-rata durasi membaca Masyarakat per hari yaitu 2 – 3 jam. Untuk Jumlah Bahan Bacaan (JB) Masyarakat Kabupaten Lamongan sebesar 67,3 dengan interprestasi bahwa rata-rata jumlah bahan bacaan yang dibaca per tiga bulan yaitu sebanyak 5-6 bahan bacaan. Untuk Frekuensi Akses Internet (FAI) Masyarakat Kabupaten Lamongan sebesar 75,4 dengan interprestasi bahwa rata-rata frekuensi akses internet untuk membaca atau mencari informasi per minggu sebanyak 5-6 kali. Dan untuk Durasi Akses Internet (DAI) Masyarakat Kabupaten Lamongan sebesar 67,1 dengan interprestasi bahwa rata-rata durasi akses internet untuk membaca atau mencari informasi per hari yaitu sebanyak 2 – 3 jam.
Sedangkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) merupakan pengukuran tingkat pembangunan literasi Masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah untuk membina dan mengembangkan perpustakaan. IPLM dihitung berdasarkan unsur-unsur pembangun literasi masyarakat (UPLM), seperti pemerataan layanan perpustakaan (UPLM1), ketersediaan koleksi (UPLM2), ketersediaan tenaga perpustakaan (UPLM3), tingkat pemberdayaan layanan perpustakaan atau kunjungan perpustakaan (UPLM4), ketersediaan perpustakaan ber-SNP (UPLM5), tingkat keterlibatan masyarakat dalam sosialisasi perpustakaan (UPLM6), dan anggota perpustakaan (UPLM7). IPLM dihitung dengan pendekatan sensus, melibatkan responden berusia 10–69 tahun. Hasil kajian IPLM dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan untuk pengembangan perpustakaan dan program peningkatan literasi Masyarakat.
Berdasarkan unsur-unsur pembangun literasi Masyarakat tersebut, nilai IPLM Kabupaten Lamongan tahun 2024 sebesar 65,76 atau masuk dalam kategori sedang. Nilai IPLM tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 1,9 poin dari nilai IPLM tahun 2023 yaitu 63,86.
Kenaikan nilai TGM dan IPLM tahun 2024 di Kabupaten Lamongan ini tidak lepas dari upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam memenuhi kebutuhan akan informasi dan pengetahuan untuk Masyarakat. Beberapa upaya yang telah dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan diantaranya dengan menyediakan koleksi bahan bacaan bermutu dan beragam baik secara cetak yang berada di perpustakaan umum Kabupaten Lamongan serta bahan bacaan digital melalui perpustakaan digital (i-Lamongan) serta Pojok Baca Digital (POCADI) pada taman bacaan Alun-alun Lamongan. Selain itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan berupaya mendekatkan akses bahan bacaan bermutu dan beragam kepada Masyarakat melalui Layanan Mobil Perpustakaan Keliling (MPK) dan pengadaan serta penempatan Sudut Baca Lentera (Literasi untuk Kesejahteraan) di beberapa Lokasi fasilitas-fasilitas public seperti MPP, Stasiun, Rumah Sakit, Masjid Agung, desa/kelurahan dan lainnya. 
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan juga selalu mengembangkan program-program inovasi perpustakaan dalam membudayakan kegemaran membaca Masyarakat melalui program WIDURI SEBUMI (wisata edukasi pagi hari selasa,rabu dan kamis), CELENGAN (Cerita Online Lamongan), BESTARI (Bangun literasi untuk anak negeri), dan Kegiatan Kepenulisan “PENA LITERASI”, serta berupaya mengembangan literasi berbasis inklusi sosial dengan kegiatan pelibatan masyarakat seperti pelatihan-pelatihan kewirausahaan, workshop parenting, pelatihan membaca nyaring dll.
Melalui kajian TGM dan IPLM di Kabupaten Lamongan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dalam   mengakses berbagai sumber informasi  dan  memanfaatkan layanan  perpustakaan guna  meningkatkan kualitas  hidup  masyarakat serta mewujudkan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat,  dengan tujuan membentuk budaya literasi masyarakat.