Kamis, 16 Maret 2023 Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi
dalam rangka memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang keberadaan dan
peran penting Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan
Perpustakaan.
Bertempat di Balai Desa
Jatiipandak Kecamatan Sambeng, sosialisasi ini dihadiri oleh Fatin Sufairoh,
S.Km. selaku anggota DPRD Komisi D dan 45 peserta dari perangkat desa beserta
masyarakat Desa Jatipandak. Sosialiasi ini diawali dengan sambutan M.Munif
Asy'Ari, S.Pd.,M.Pd selaku Sekretaris Desa Jatipandak, beliau menyambut dengan
baik diadakannya Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda
Penyelenggaraan Perpustakaan. Serta beliau berharap sosialisasi ini dapat
dilakukan berkelanjutan, hal ini dikarenakan Pemerintahan Desa Jatipandak belum
pernah mendapatkan sosialisasi semacam ini.
Farah Damayanti Zubaidah,
S.Sos.,M.Si selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten
Lamongan bertindak sebagai moderator yangmana beliau memandu jalannya acara
dari awal sampai akhir. Sebelum acara diserahkan kepada Fatin Sufairoh, S.Km
selaku Narasumber dari DPRD Kabupaten Lamongan. Farah Damayanti Zubaidah,
S.Sos.,M.Si memberikan materi pembuka terkait dengan perda penyelenggaran
kearsipan perlu diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat
terkait dengan pentingnya arsip dari penciptaan sampai dengan pengarsipan,
pengelolaan arsip terutama pada daerah yang rawan bencana banjir sangat diperlukan
karena berkaitan dengan penyelamatan memori kolektif bangsa. Bahkan Naskah kuno
yang seharusnya kita selamatkan sekarang banyak yang hilang.
Sedangkan
terkait dengan Perda penyelenggaraan perpustakaan perlu diadakannya
perpustakaan di desa Jatipandak karena menjadi salah satu sumber belajar bagi
masyarakat desa, dimana masyarakat Desa Jatipandak masih sangat minim dalam
budaya membaca. Apabila tidak ada ruang untuk perpustakaan, Desa Jatipandak
bisa membuat sudut baca/pojok baca. Hal ini dikarenakan untuk memberikan
semangat pada masyarakat Desa Jatipandak agar gemar berliterasi.
Sebagai
narasumber, Fatin Sufairoh, S.Km memaparkan sedikit terkait dengan peraturan
perundang-undangan yang telah disusun oleh Anggota DPRD Kabupaten Lamongan.
Beliau menyampaikan bahwa setiap tahun DPRD Lamongan mengajukan usulan 20 -30
Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Timur,
kemudian Provinsi Jawa Timur akan melakukan pembahasan hingga pengesahan Perda
tersebut. Biasanya jumlah usulan yang diusulkan hanya setengahnya saja yang
disahkan. Salah satunya pada tahun 2019, Perda Kearsipan lolos disahkan oleh
DPRD Kabupaten Lamongan, begitu juga dengan beberapa Peraturan Daerah lainnya.
Dari
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan
Perpustakaan, beliau berharap masyarakat lebih sadar tertib arsip dengan
dimulai dari pengolalan arsip keluarga, serta lebih mengenal perpustakaan
sebagai sarana untuk memperluas wawasan dan pengetahuan bagi
masyarakat,khususnya pada Masyarakat Desa Jatipandak.
Selengkapnya