Desember

04

 2024

Pak YES Jawab Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perseroda BPR BDL

 prokopim
 7
 04-Desember-2024
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda BPR BDL pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lamongan, Rabu (4/12). Pada kesempatan ini, Bupati YES menyampaikan terima kasih atas dukungan dan berbagai masukan agar BPR BDL dapat melayani masyarakat Lamongan lebih baik.

“Saran Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi NasDem Ummat Keadilan Sejahtera terkait perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, disampaikan terima kasih, melalui perubahan bentuk hukum tersebut diharapkan dapat menjaga ketahanan keuangan dengan mempertahankan rasio utang dan tingkat bunga yang baik,” ucap Pak YES.

Perihal peningkatan inovasi, digitalisasi layanan, dan kualitas SDM yang menjadi perhatian Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem Ummat Keadilan Sejahtera, Bupati YES menerangkan bahwa hal tersebut akan senantiasa dilakukan. Beberapa langkah strategis yang telah dilakukan di antaranya menciptakan produk dan layanan inovatif yang menyesuaikan kebutuhan pelanggan lokal dan mengikuti tren pasar keuangan global.

“Digitalisasi layanan dilakukan dengan mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan bank, sedangkan terkait pengembangan SDM, melalui Diklat dan pengangkatan tenaga ahli yang handal,” tambah Pak YES.

Menjawab pertanyaan dari Fraksi PDIP mengenai skema modal saham BPR BDL, Bupati YES menjelaskan bahwa berdasarkan pada Pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah disebutkan bahwa minimal saham yang dimiliki Daerah adalah 51%. Tetapi pada konteks BPR BDL, 100% modal merupakan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.

“Dalam konteks ini Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan modal seluruhnya (100%) dimiliki daerah, maka skema modal dalam saham Pemerintah Daerah untuk Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan menggunakan skema 100%,” jelas Pak YES.

Selanjutnya terkait harapan dari Fraksi PAN agar BPR BDL memberikan kemudahan akses permodalan bagi koperasi dan UMKM, Bupati YES menyampaikan bahwa itu merupakan tujuan BPR. Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, antara lain memberikan manfaat perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, serta mendorong pembiayaan UMKM yang efektif, efisien dan berdayaguna. (xcl)
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

Kontak

Jl Basuki Rahmat No 1 Lamongan  Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Lt 2 Sayap Timur
prokopim@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Lamongan 2023