Sebanyak 14 (empat belas) Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang terdiri dari 5 (lima) judul rancangan inisiatif DPRD dan 9 (sembilan) usulan Pemerintah Daerah, pada Senin (18/11) disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan. Plt. Bupati Abdul Rouf yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa hal ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih responsif dan berkualitas.
"Judul rancangan Perda baik inisiatif maupun Usulan pemerintah daerah tahun 2025 diusulkan melalui mekanisme partisipatif, dengan melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan sehingga program pembentukan Perda yang dihasilkan merupakan Perda yang aspiratif, dan disusun secara terencana, terpatu, serta sistematis," terang Pak Rouf.
Sebagaimana diketahui, Propemperda ini memiliki kedudukan sangat penting karena menjadi acuan skala prioritas penyusunan rancangan Perda untuk jangka waktu satu tahun anggaran. Oleh karenanya, Pak Rouf mengajak kepada seluruh kepala OPD untuk bersinergi mendukung terbentuknya perda-perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2025 agar dapat terealisasi dengan baik.
"Kesemuanya ini dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan," imbuh Pak Rouf.
Adapun 5 (lima) program usulan DPRD ini meliputi, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, penyelenggaraan rumah kos, perubahan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Selain itu, 9 (sembilan) program Usulan pemerintah daerah meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, APBD Tahun Anggaran 2026, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelenggaraan kepariwisataan, Perubahan ketiga atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, perubahan kedua atas Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang desa, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029. (dir)