Sosialisasi dan Pemusnahan Rokok Ilegal di Lamongan
Ada yang berbeda dengan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Satpol PP Lamongan kali ini. Pada Senin (27/8) di GOR Lamongan, pelaksanaan sosialisasi tersebut dibarengi dengan pemusnahan rokok ilegal hasil operasi yang dilaksanakan Satpol PP Lamongan. Hadir dalam kegiatan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, juga Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra.
Dikatakan Pak Yes bahwa sosialisasi untuk memerangi rokok ilegal ini terus digaungkan dan sudah banyak dilakukan di Lamongan. Tentu hal ini adalah dalam rangka memberikan pengertian kepada masyarakat, bahwa rokok adalah produk yang penjualannya diatur secara hukum oleh pemerintah, dan jika dijual secara ilegal akan sangat merugikan negara. Terlebih hasil dari perolehan cukai dikembalikan kembali pada masyarakat, termasuk untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat.
"Kita memberikan apresiasi yang besar kepada berbagai pihak dalam rangka untuk terus mensosialisasikan penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Tidak hanya berhenti pada pembakaran ini saja, tapi kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan operasi tentunya, sehingga penegakan hukum dalam rangka peredaran rokok ilegal ini bisa kita minimalisir sebaik-baiknya," kata Pak Yes.
Tidak hanya itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto, bahwa hasil tangkapan yang dimusnahkan mencapai 1 juta 85 ribu batang rokok dengan nilai kerugian kurang lebih 1,5 miliar.
"Biasanya dilakukan sosialisasi saja, namun kali ini suasananya beda, alangkah baiknya kita laksanakan sosialisasi sekaligus ini loh hasil sosialisasi. Hasilnya ada beberapa tangkapan khusus untuk yang di Lamongan, dipadupadankan dan kita kolaborasikan dengan tangkapan yang ada di kejaksaan jumlahnya 1 juta 85 ribu batang rokok yang dihancurkan," terang Wahjudi.
Diungkapkan pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison, bahwa pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa sabu-sabu, pil koplo, miras, handphone, senjata tajam, bahan bakar solar oplos, pupuk, juga rokok ilegal. Hal ini juga bekerjasama dengan Kepolisisan Resort Lamongan. (dir)