27 Pasutri di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah Massal Terpadu
Share
prokopim
153
22-Agustus-2024
Sebanyak 27 pasang suami istri di Kabupaten Lamongan yang telah mendaftar serta lulus verifikasi dan uji publik sidang itsbat nikah, Kamis (22/8) telah dinyatakan sah tercatat dan mendapatkan kepastian hukum pernikahan dari Pengadilan Agama. Hal tersebut ditandai dengen penyerahan dokumen pernikahan secara langsung dari Bupati Lamongan Yuhronur Efendi kepada 27 pasutri di Pendopo Lokatantra.
Dijelaskan Pak Yes, bahwa kegiatan itsbat nikah massal terpadu yang diselenggarakan oleh Pemkab Lamongan bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan ini sangat bernilai positif. Beliau yakin melalui proses ini, pasutri yang sebelumnya telah melakukan pernikahan sah secara agama namun belum tercatat di Pengadilan Agama dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan juga pengurusan dokumen kependudukan, seperti akta anak.
"Beberapa saat lalu panjenengan semua sudah menikah, namun demikian panjenengan semua sekarang resmi dicatat oleh negara atas pernikahan yang telah dilaksanakan. Pencatatan ini penting sekali bagi kelangsungan generasi kita ke depan, anak-anak pasti membutuhkan akta kelahiran yang ini tidak bisa dicetak kalau tidak ada surat nikah, terkait waris misalnya, mau sekolah, dan lain-lain," jelas Pak Yes.
Ditambahkan Pak Yes, dengan tetcatatnya pernikahan secara resmi juga akan dapat lebih memberikan kepastian hukum tentang pernikahan. "Jadi maksudnya bahwa ini adalah dokumen yang sangat penting sekali, sehingga panjenengan semua diakui oleh negara atas pernikahan-pernikahan itu. Lebih penting lagi, ada kepastian hukum bagi keluarga, juga untuk kemantapan bagi generasi-generasi kita yang akan datang," imbuh Pak Yes.
Dilaporkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lamongan Joko Nursiyanto, kegiatan itsbat nikah ini merupakan kali kedua dilakukan di Lamongan. Sebelumnya pasutri yang hendak mengikuti itsbat nikah telah mendaftar ke Pengadilan Agama per tanggal 10 Juli 2024, terdapat 32 pasangan yang terdaftar dan dilakukan sidang itsbat nikah, 2 diantaranya tidak memenuhi syarat dan 2 yang lain mengundurkan diri, sehingga hasil sidang memutuskan 27 pasutri lulus sidang itsbat nikah.
"Jumlah pendaftar 32 pasangan dari 15 kecamatan, berdasar hasil sidang terdapat 27 pasangan yang dikabulkan dari 13 kecamatan dan 21 desa. Adapun dokumen yg diterbitkan oleh KUA adalah surat nikah, berikutnya dokumen kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil adalah KTP suami dan istri, KK, dan akta kelahiran anak," lapor Joko. (dir)