Berita
14 Maret
2025
RAPAT PENENTUAN 4 (EMPAT) BESAR LOMBA TERTIB ARSIP DESA/ KELURAHAN TINGKAT KABUPATEN LAMONGAN OLEH DEWAN JURI

LAMONGAN - Dalam rangka mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik dan sesuai dengan kaidah kearsipan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Lomba Tertib Arsip Desa / Kelurahan Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2025 dengan peserta perwakilan dari 27 Desa pada Kecamatan se-Kabupaten Lamongan.
Sehubungan dengan hal ini, Jum’at, 14 Maret 2025 di Ruang Rapat Rembug Praja Lt.II Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan telah dilaksanakan rapat penentuan 4 (empat) besar lomba tertib arsip desa/kelurahan tingkat kabupaten lamongan. Tiga tim juri yang telah ditunjuk dan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor : 000.5.2.10/55/KPTS/413.122/2025 tentang penetapan tim juri lomba tertib arsip desa/kelurahan. Tim juri ini terdiri dari Gatot Sugiharto, SE.,MM sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Chandra Sulistyo Pamungkas, SE.,MM Analis kebijakan ahli muda Bagian Organisasi setda Kabupaten Lamongan, dan Agus Buchori, A,Md Arsiparis Penyelia Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan
Dalam tahap 1 (satu) ini tim juri melakukan penilaian sesuai dengan bukti dukung seluruh aspek yang dikirim oleh perwakilan desa dimasing-masing kecamatan. Tim juri sesuai dengan arahan panitia meniliti satu persatu bukti dukung yang telah ditampilkan pada layar proyektor, kemudian tim juri melakukan penilaian pada formulir penilaian yang telah ditentukan sebelumnya. Ada beberapa kesepakatan bersama antar tim juri, sehingga pada penilaian nantinya tidak ada kesalahpahaman. Penilaian baru dilakukan pada beberapa desa dan akan dilakukan penilaian di minggu selanjutnya untuk menentukan empat besar.